WahanaNews.co | Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyindir orang kaya lantaran menggunakan BPJS Kesehatan menuai kontroversi.
Pernyataannya kemudian ditanggapi oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Tulus berpendapat, agar golongan menengah dan menengah ke atas alias orang kaya wajib menggunakan asuransi kesehatan swasta, maka pemerintah harus mengubah terlebih dahulu undang-undangnya.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa ujug-ujug meminta masyarakat golongan tersebut untuk menggunakan asuransi kesehatan swasta agar mengurangi beban biaya kesehatan.
"Menkes enggak paham undang-undang, bahkan enggak paham konstitusi. Kalau mau begitu konsepnya, ya ubah dulu undang-undangnya, bahkan ubah dulu konstitusi," kata Tulus, dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/11/2022).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Tulus bilang, pelayanan kesehatan itu merupakan hak-hak asasi yang didapatkan sebagai warga negara. Siapa pun warga negaranya tanpa membedakan golongan. Termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
"Yang penting negara sudah menjamin warga negara yang tidak mampu, dengan PBI (penerima bantuan iuran bagi warga tidak mampu)," kata dia.
Dengan demikian, pernyataan menkes tersebut kata Tulus, lebih ke arah ekonomi oriented (bertujuan mencari laba/keuntungan).
"Jadi pernyataan Menkes itu terlalu economic oriented," ucapnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan bahwa BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya. Bahkan, ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang superkaya.
Budi curiga banyak pengeluaran klaim berobat yang nominalnya relatif besar justru datang dari peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.
Menurut dia, peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kaya seharusnya tidak bergantung banyak pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.
Sebagai gantinya, orang kaya seharusnya mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mengobati penyakit. [rds]