WahanaNews.co | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengklarifikasi terkait perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sri Mulyani menegaskan, tak semua orang yang memiliki NIK lantas akan langsung dikenakan pajak.
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Karyawan Gaji Rp 5 Juta Tak Ada Perubahan Aturan Pajak!
"Saya ingin tegaskan di sini dengan UU HPP, setiap pribadi yang memiliki pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun itu tidak akan kena pajak," papar Sri Mulyani dalam press conference virtual, Kamis (7/10/2021).
Sri Mulyani memaparkan hal ini untuk meluruskan isu terkait mahasiswa yang baru lulus dan belum bekerja harus membayar pajak karena NIK.
"Itu tidak benar," tegas Sri Mulyani.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Hal serupa pun sempat diungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan, tak semua warga negara Indonesia (WNI) harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) meski pemerintah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh," ungkap Yasonna.
Namun, Yasonna mengingatkan seluruh masyarakat tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif dalam pembayaran pajak.
Jika pendapatannya sudah lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka harus ikut membayar pajak.
"Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP orang pribadi dan pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," terang Yasonna.
Sementara, ia mengklaim penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalakan hak dan melaksanakan pekerjaan.
Diketahui, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masuk dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna siang ini.
Sebelumnya, Menteri mengatakan pemerintah sengaja menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak.
Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan.
Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (4/10/2021).
"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP," ucap Sri Mulyani.
Ia berharap, implementasi dari transformasi ini bisa langsung dilakukan dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi.
Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP. [qnt]