PPATK, unit intelijen keuangan independen untuk memerangi kejahatan keuangan, dibentuk pada 2002.
Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan lembaga tersebut terus berupaya menjalankan peranannya sebagai bagian dari sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) di Indonesia secara maksimal.
Baca Juga:
Utusan Khusus Rusia Kirill Dmitriev Umumkan Pembicaraan dengan Perwakilan Pemerintahan Trump
PPATK tahun lalu meluncurkan Penilaian Risiko Nasional Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme/Pendanaan Proliferasi untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.
PPATK telah melakukan aksi kolektif terkait integritas keuangan dengan menginisiasi pembentukan Kerjasama Pemerintah-Swasta supaya kedua pihak bisa bekerja lebih efektif dan efisien dalam menangani pencucian uang dan pemulihan aset.
PPATK juga mendorong langkah-langkah yang lebih kuat dalam memerangi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme dengan memanfaatkan teknologi digital.
Baca Juga:
Laba Bersih 2024 Moncer Rp378,8 Miliar, SeaBank Untung Terus Tiga Tahun Berturut-turut!
Konferensi "Integrity and Compliance Task Force B20: Fostering Agility to Combat Money Laundering and Economic Crimes" digelar atas kolaborasi The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) dengan Business 20 (B20) Integrity and Compliance Task Force. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.