WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan uang gaji ke-13 sebesar Rp 34 triliun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pensiunan.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Konferensi Pers APBN Kita kemarin, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Indonesia Tunjukkan Ketahanan Ekonomi dan Komitmen Masa Depan pada Peluncuran Survei Ekonomi OECD 2024
Astera Primanto Bhakti mengatakan angka tersebut merupakan total keseluruhan. Besaran tersebut terdiri dari alokasi untuk pusat sebanyak Rp 9,5 triliun.
"Secara total telah dibayarkan Rp34 triliun yang terdiri dari untuk pusat Rp9,5 triliun dan telah dibayarkan untuk 100% satuan kerja yang jumlahnya 9.579 satker. Jumlah pegawainya 1,9 juta orang, terdiri dari ASN, TNI, dan Polri," kata Astera dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2024, dikutip Jumat (28/6/2024).
Kemudian, Astera mengatakan pembayaran pensiunan ASN dan TNI/Polri mencapai Rp11,34 triliun atau baru tersalurkan ke sebanyak 99,3% penerima. Jumlahnya belum 100% karena ada pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris yang belum memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga:
Kemenkeu Luncurkan Community of Practices (CoPs) untuk Tingkatkan Pemanfaatan Data Analytics
Astera melanjutkan, untuk pemerintah daerah (Pemda), gaji ke-13 telah dibayarkan ke sekitar 2,6 juta pegawai dengan persentase mencapai 80%. Sedangkan dari sisi jumlah pemdanya, penyalurannya baru 75%.
"Sekitar 400-an pemda yang sudah membayarkan. Ini mungkin akan dibayarkan dalam waktu dekat, karena sebetulnya anggaran sudah disiapkan di dalam dana alokasi umum, mungkin ini masalah administrasi di daerahnya," tegasnya.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satuan kerja (satker) masing-masing Kementerian/Lembaga mulai 27 Mei 2024. Dia memperkirakan, anggaran yang akan ditransfer secara total mencapai Rp50,8 triliun.