WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pimimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM di Loka Kretagama Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Kamis (13/07).
"Memperhatikan dinamika penyaluran KUR pada Semester I, perlu adanya penyesuaian target penyaluran KUR di tahun 2023. Dengan tetap menjaga jumlah dan kualitas disbursement KUR dan memperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024,” ujar Menko Airlangga.
Baca Juga:
Menko Airlangga Teken Kerja Sama Blue Economy Indonesia-RRT, Disaksikan Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping
Bertajuk Evaluasi Penyaluran KUR Semester I dan Optimalisasi KUR Semester II Tahun 2023, Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penyaluran KUR selama Semester I dan proyeksi pemenuhan target di Semester II tahun 2023.
Fokus utama pembahasan adalah menjaga kualitas penyaluran KUR dan kepastian proses bisnis penyaluran KUR dengan mempercepat penetapan regulasi yang dibutuhkan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas upaya penyempurnaan Permenko 1 Tahun 2023 untuk mempertegas penerjemahan dan memperjelas aturan pelaksanaan penyaluran KUR. Diharapkan dengan penyempurnaan tersebut, penyaluran KUR makin kredibel dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri
Rapat juga memutuskan penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) seluruh skema KUR tetap dan akan segera ditindaklanjuti dengan perangkat regulasi Keputusan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis dari Kuasa Pengguna Anggaran, diharapkan dengan keputusan Komjak ini akan mempercepat penyaluran KUR.
Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR Semester II 2023, juga dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.
Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah akselerasi penyaluran KUR di Semester II tahun 2023.