WahanaNews.co | Hutan berperan sebagai penggerak ekonomi, antara lain sebagai penyedia devisa, penyedia modal awal dalam pembangunan berbagai sektor, dan penyedia lapangan kerja lewat kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan hutan, pemanenan hasil hutan, dan industri hasil hutan.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keynote speech-nya pada webinar bertema Peningkatan Peran Hutan dalam Pembangunan Nasional yang diselenggarakan Institute for Sustainable Earth and Resources (I-SER) Universitas Indonesia, di Jakarta, Selasa (11/4).
Baca Juga:
Airlangga Bantah Pernyataan Bappenas Soal Dugaan 46% Bansos Salah Sasaran
Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan, hutan juga berperan dalam penyediaan oksigen, pengatur tata air, pencegahan erosi dan banjir, dan nilai keragaman hayati lainnya yang tidak masuk dalam perhitungan ekonomi nacional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan total luas Kawasan Hutan Indonesia mencapai sebanyak 125,76 juta hektare atau mencakup sekitar 62,97% dari luas daratan Indonesia, dan saat ini menjadi yang terbesar ke-8 di dunia.
Akan tetapi, pada Kongres Kehutanan Indonesia 2022, sektor kehutanan Indonesia baru berkontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 0,66%, jadi jumlah ini relatif kecil jika dibandingkan dengan luasan hutan Indonesia.
Baca Juga:
Jawab Sindirian Anies Soal Bansos di Debat Terakhir, Airlangga: Pemberi Tak Pernah Klaim
Luasan hutan Indonesia yang besar berpotensi mendatangkan nilai ekonomi karbon yang signifikan melalui penyerapan karbon (carbon sequestration). Potensi ekonomi karbon RI mencapai US$565.9 miliar atau sekitar Rp8.000 triliun.
Beberapa peraturan yang mengatur terkait ekonomi karbon yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait pajak karbon, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 terkait Nilai Ekonomi Karbon, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
“Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, hutan berperan dalam pencapaian 10 dari 17 tujuan tersebut, terutama pada pertumbuhan ekonomi, industri inovasi, dan infrastruktur. Kebijakan pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan,” tutur Menko Airlangga.