“Bank tidak mau memberikan pembiayaan ke petani kecil, karena potensi NPL tinggi, hingga potensi gagal panen. Maka, perlu ada offtaker,” ujarnya.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memiliki proyek percontohan atau mini excercise di Koperasi Al-Itifaq Ciwidey, di mana terdapat 1.200 petani yang menyuplai sayuran yang awalnya 8 ton per hari menjadi 80 ton per hari ke ritel modern Superindo dan AEON.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Awalnya perbankan belum mau membiayai petani kecil, tetapi ketika disuntikkan dana bergulir ke koperasi untuk memperkuat permodalannya kemudian koperasi memberikan dana tunai ke petani sehingga mereka bisa berproduksi memasok ke pasar, bank baru mau masuk untuk memperkuat pembiayaan.
“Ini yang saya maksud. Selain soal penjaminan, asuransi, ekosistem seperti ini yang harus kita bangun. Yang awalnya dibeli tengkulak sekarang dibeli oleh koperasi, petani menjadi terencana produksi karena sesuai permintaan pasar, sehingga tak mungkin produk petani tak dibeli. Menciptakan kesejahteraan bagi petani dan produk ke industri,” kata Menkop UKM.
Ia mengungkapkan, umumnya ada tiga hal yang menyebabkan UMKM sulit mengakses kredit perbankan dan non perbankan. Pertama, tidak memiliki agunan. Dalam 2 tahun terakhir, alasan terbesar ditolaknya kredit UMKM karena tidak ada agunan pada kredit bank sebesar 59,62 persen dan pada kredit fintech/non bank sebesar 46,43 persen (Bank Indonesia, 2022).
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
Kedua, suku bunga kredit yang masih tinggi, yakni per tahun 2021 mencapai sebesar 8,59 persen. Sementara negara-negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia hanya 3,45 persen dan Singapura 5,42 persen.
“Ketiga, banyak UMKM terkendala Status SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK,” ujarnya.
Maka, kata Menkop UKM, inovasi kebijakan pembiayaan untuk UMKM perlu terus diperkuat. Seperti Skema Pembiayaan UMKM melalui Rantai Pasok sesuai amanah PP 7 Tahun 2021, untuk memberikan kepastian UMKM dapat lebih berkembang dan pembayaran kredit UMKM lebih lancar. Demikian dilansir dari laman kemenkopukmgoid, Selasa (12/3).