WahanaNews.co, Hanoi - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Vietnam Vo Van Thuong, pada Jumat, 12 Januari 2024, di Istana Kepresidenan, Hanoi, Vietnam.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Vietnam menyepakati sejumlah kerja sama, di antaranya peningkatan target perdagangan baru. “Selain itu, kedua negara telah sepakat bekerja sama di bidang ekosistem mobil listrik dan baterai, serta transisi energi,” ujar Menperin Agus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/1).
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Agus menambahkan, Presiden menyambut baik komitmen investasi VinFast untuk membangun ekosistem mobil listrik dan baterai di Indonesia. VinFast merupakan produsen otomotif asal Vietnam yang berencana berinvestasi sebesar USD1,2 Miliar untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
“Presiden meyakini bahwa investasi yang berasal dari Vietnam akan memperoleh kemudahan dan perlindungan yang baik, sehingga beliau mendorong perusahaan-perusahaan dari negara tersebut untuk memperkuat investasinya di Indonesia,” kata Menperin.
Sebelumnya, pada Kamis (11/1), Menperin telah bertemu dengan jajaran VinFast yang menyatakan minatnya untuk menggelontorkan dana guna pembangunan pabrik perusahaan tersebut di Indonesia.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
Adapun insentif yang dapat diberikan kepada perusahaan industri kendaraan Listrik tersebut meliputi fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Perusahaan bisa melakukan uji pasar dengan CBU impor dengan memanfaatkan fasilitas pajak bea masuk 0% dan pajak barang mewah 0%, sesuai Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6 Tahun 2023.
“Di tahap produksi, perusahaan juga bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0% untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023. Selain itu, fasilitas Pajak Barang Mewah 0% juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023,” Menperin menjelaskan lebih lanjut.