“Selain itu, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Dengan kebijakan ini, penerbitan TKDN IK menjadi sederhana dan cepat, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dan dilakukan melalui portal SIINas,” tutur Agus.
Semua program pemerintah tersebut diintensifkan sebagai wujud keberpihakan pemerintah untuk industri dalam negeri agar dapat maju dan berdaya saing. Selain terus meningkatkan pasar ekspor, pelaku industri furnitur juga diharapkan agar tidak meninggalkan pasar dalam negeri dengan inovasi-inovasi produksi yang lebih sesuai dengan karakteristik dan permintaan dalam negeri.
Baca Juga:
Sebutkan Data MVA dan Kontribusi Ekonomi Manufaktur, Menperin Tepis Isu Deindustrialisasi
“Semakin tingginya kesadaran lingkungan dari konsumen furnitur diharapkan dapat memacu pelaku industri untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam produksi, sehingga bisa lebih efisien, bersumber dari bahan baku lestari, ramah lingkungan, menerapkan circular economy, berperan dalam penurunan emisi gas rumah kaca, dan menghasilkan produk berbasis eco design,” tutup Menperin. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Jumat (1/9).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.