Guna mendukung peningkatan kualifikasi pekerja, telah disusun pula empat Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan empat Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
Sementara itu, KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja.
Baca Juga:
Kemenperin-Dekranas Majukan Potensi Perajin Tenun Kota Padangsidimpuan
Selain itu, BPSDMI melalui Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0) juga telah menyelenggarakan pelatihan dengan topik-topik terkait industri 4.0 seperti Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), dan lain-lain dengan total peserta pelatihan 608 orang sepanjang 2023.
Untuk mencetak SDM industri baru yang berkualitas, Kemenperin menyelenggarakan pendidikan vokasi melalui 9 SMK, 11 Politeknik, dan dua Akademi Komunitas di bawah binaan BPSDMI yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
“Politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kemenperin telah mampu mencetak sebanyak 5.673 lulusan pada tahun 2023, dengan 87,34 persen lulusan SMK serta 74,04 persen lulusan Politeknik dan Akom sudah terserap dunia kerja ketika mereka lulus,” tandas Masrokhan. Demikian dilansir dari laman kemenparingoid, Selasa (19/12).
Baca Juga:
Kemenperin Gulirkan Program Restrukturisasi Mesin Tahun 2024 Bagi Industri Mamin
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.