WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengkritik pelaku usaha bawang putih yang tidak segera melaksanakan impor komoditas tersebut. Minimnya realisasi impor yang dilakukan oleh importir ini menyebabkan harga bawang putih tak kunjung mengalami penurunan.
Sebagai informasi, lebih dari 90% pengadaan bawang putih dalam negeri dipenuhi dari impor. Indonesia sendiri melakukan pemenuhan impor bawang putih dari China.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Kalau kita terjadi kenaikan harga bawang putih bukan karena harga tempat sumbernya naik. Tetapi karena kita sendiri di dalam negeri, manajemen kita kurang bagus. Yang sudah diberikan izin impor belum melalukan realisasi seusai target," kata dia dalam rapat koordinasi inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (13/5/2024).
Tito mengatakan harga di China saja sudah relatif stabil, jadi bukan alasan lagi hal tersebut jadi hambatan importir melakukan impor. Ia meminta agar importir yang telah mendapatkan persetujuan impor (PI) untuk segera merealisasikannya
"Bawang putih problem utamanya sudah ditemukan bahwa bukan harga di Tiongkok yang naik. Harganya sudah dicek tetap bahkan relatif stabil harganya US$ 0,89 per kg. Nanti Juni-Juli yang diperkirakan naik," terangnya.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Tito meminta agar pelaku usaha tidak mempermainkan izin yang telah diberikan. Jika telah dilakukan impor, maka barang harus segera didistribusikan dan jangan ditahan.
"Kalau sudah masuk segera distribusi. Kemudian kalau sudah realisasi di tahan sampai langka, harga naik baru dilepas untuk mendapat keuntungan. Nah ini pidana, pidana penimbunan barang," tegasnya.
Tito mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan bawang putih perlu koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kemendag, Kementan, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, hingga Kejaksaan Agung. Menurutnya bila perlu dibuatkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak segera merealisasikan izin impornya.