"Under-invoicing artinya ini beli Rp14.000 per kg, di sana dijual Rp27.000 per kg, padahal perusahaannya sendiri. Jadi tidak kena pajak selama 34 tahun itu Rp15.000 triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN. Ini yang dimaksud Bapak Presiden," terang dia.
Menurut Amran, apabila praktik tersebut dihentikan dan ekspor dilakukan langsung ke negara tujuan dengan harga sebenarnya, maka penerimaan negara dari komoditas sawit bisa meningkat signifikan.
Baca Juga:
Mendag Ajak Mahasiswa Jadi Eksportir Muda Lewat Program Campuspreneur 2026
"Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya? Bisa dua kali lipat. Itu kita kehilangan peluang Rp500-600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita, satu tahun. Kalau sepuluh tahun? Itu Rp6.000 triliun, baru sawit. Dan ini hasil anak bangsa," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.