WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang beredar di pasaran. Produk ini ditemukan tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Bulog Sultra Salurkan 3 Ribu Ton Beras untuk Stabilkan Harga Saat Ramadhan
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan memiliki volume yang lebih sedikit dari yang tercantum pada kemasan.
"Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter," ujarnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Kurangi Takaran hingga Dijual di Atas HET, Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel
Sampel yang diuji meliputi MinyaKita botol 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, serta MinyaKita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.
Menyikapi temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan akan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa MinyaKita tidak hanya tidak sesuai takaran, tetapi juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan menegaskan bahwa praktik tersebut merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak secara hukum.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang sengaja mengambil keuntungan dengan cara merugikan rakyat," tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]