WAHANANEWS.CO, Jakarta - Serikat buruh menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea menyebut bahwa 70 persen tuntutan buruh berhasil dikabulkan oleh MK.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Terima kasih kami sampaikan kepada sembilan hakim MK. Putusan ini sangat berarti bagi kami karena mengembalikan martabat perjuangan buruh Indonesia yang telah berjuang keras di jalanan selama bertahun-tahun," ujar Andi saat menyampaikan orasi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
"Hari ini, hampir 70 persen dari gugatan kami berhasil dimenangkan," lanjutnya.
Beberapa tuntutan yang dimenangkan meliputi pengaturan upah sektoral dan struktur skala upah, pembatasan outsourcing atau tenaga alih daya, serta pembatasan pekerja asing.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi Jabatan Notaris Serahkan Kesimpulan ke MK
"Pengembalian upah sektoral ini menjadi sejarah luar biasa dalam perjuangan buruh Indonesia," tegas Andi.
MK juga mengabulkan tuntutan agar pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak boleh dilakukan sepihak dan harus melalui mediasi.
"Putusan MK ini memastikan PHK tidak bisa semena-mena dan harus melalui perundingan," tambah Andi.