Adapun kesimpulan dan pertimbangan hukum putusan pada 4 perkara tersebut mutatis mutandis berlaku dengan pertimbangan hukum perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023. Pada perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 MK juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil.
Mempertimbangkan putusan MK tersebut, Pemerintah terus melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Baca Juga:
Anggota DPR Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi Kejar Tayang Bahas UU
Melalui pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Selasa (3/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.