WahanaNews.co | Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, mobil berkubikasi di bawah 1.500 cc dengan harga jual berkisar Rp250 juta, menguasai segmen pasar hingga 60 persen.
Melihat hal tersebut, Agus pun mengusulkan mobil dengan harga jual di bawah Rp250 juta, dan memiliki local purchase minimal 80 persen tak dikenakan PPnBM lagi mulai 2022.
Baca Juga:
Honda: Harga Mobil Nomor Rangka 2021 Masih Dapat Diskon PPnBM
"Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (5/1/2022).
Diketahui dari Maret sampai November 2021, penjualan mobil yang menikmati diskon pajak mencapai 428.947 unit, atau mengalami peningkatan 126,6 persen.
Bahkan efek dari peningkatan penjualan ikut memberikan angin segar bagi industri alat angkut di triwulan II dan III 2021, yang mengalami pertumbuhan pada masing-masing periode 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).
Baca Juga:
"Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif," kata Agus.
Agus menjelaskan, ada 319 perusahaan komponen tier 1, serta komponen tier 2, dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon pajak.
Saat ini sendiri, terdapat 550 perusahan industri komponen tier 1 dan 1.000 persuhaan kompnen tier 2 dan 3 yang sebagai besar adalah IKM.