WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan ada kemungkinan kendaraan listrik bekas penggunaan tamu kenegaraan KTT G20 di Bali bakal dialih fungsikan menjadi kendaraan dinas pejabat pemerintah setelah acara selesai.
Baca Juga:
IIMS 2024 Dibuka Hari Ini, PLN Perkuat Dukungan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Instruksi Jokowi itu telah dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 13 September 2022. Penggunaan kendaraan dinas listrik ini dapat memanfaatkan skema pembelian, sewa atau konversi dari kendaraan bahan bakar.
Serangkaian acara KTT G20 sendiri rencananya akan digelar pada 15-16 November 2022.
Ma'ruf mengatakan penerapan instruksi Jokowi mengenai kendaraan dinas listrik berbasis baterai akan dilakukan bertahap dan mengejar skala prioritas.
Baca Juga:
Terus Tingkatkan Jumlah SPKLU Selama 2023, PLN Berhasil Penuhi Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Indonesia
Bali merupakan salah satu area di Indonesia selain Jakarta yang menjadi prioritas penerapan penggunaan kendaraan listrik. Bali dikatakan akan memulai hal itu bersama KTT G20 yang disebut Ma'ruf sebagai bagian dari 'uji coba yang ingin kita terapkan'.
"Ya sesuai dengan Inpresnya bahwa itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas. Prioritas pertama tentu untuk PNS ya, pemerintah, kemudian juga untuk daerah, kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali," ucap Ma'ruf.
Kendaraan listrik yang digunakan di KTT G20, jelas Ma'ruf, kemungkinan akan dipakai untuk kebutuhan lain atau dijual ke pihak swasta.