WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum atau non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Kenaikan harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia per hari ini, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:
Bikin Rontok Subsidi BBM, Ini Dampak Perang Iran Vs Israel ke RI
Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina, Irto Ginting, mengatakan, penyesuaian dilakukan karena harga minyak mentah dunia yang terus melonjak.
Saat ini harga minyak mentah dunia sudah menembus level 110 dollar AS per barrel.
Baca Juga:
Harga BBM Turun di Musim Mudik Lebaran, Ini Daftarnya
Harga BBM Pertamina akan Di-Review per 2 Minggu
Selain itu, kenaikan harga BBM non subsidi telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
"Penyesuaian mengikuti harga market global dan sesuai ketentuan Kementerian ESDM, dan harga akan di-review rutin setiap dua minggu," ungkap Irto kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).