Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD ini adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.
Baca Juga:
Kinerja “Trump” Berada dalam Kelesuan di Tengah Menekan Rupiah, Dolar AS Kukuh di Atas 16.300
Adapun kriterianya memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan atau investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerjasama yang baik dengan bank di negara mitra.
Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerjasama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:
Baca Juga:
Heboh Dollar AS ‘Anjlok’ Jadi Rp8.170 di Google, Ini Klarifikasi Google dan BI
- PT Bank Central Asia Tbk
- Bank of China (Hongkong) Ltd
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk