WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) dan People"s Bank of China (PBC) mengumumkan, sejak hari ini, Senin, 6 September 2021, transaksi-transaksi kedua negara telah bisa langsung menggunakan rupiah atau yuan.
Ini karena kedua bank sentral tersebut secara resmi memulai implementasi kerjasama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara Indonesia dan China.
Baca Juga:
3 Faktor Ini Bikin Rupiah Loyo ke Level Rp15.500, Dolar AS Terus Menguat
Kerangka kerjasama dimaksud meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.
Kerangka kerjasama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada 30 September 2020.
Dikutip dari siaran pers BI, implementasi kerjasama ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.
Baca Juga:
Dolar AS Terus Menguat, Rupiah Tertekan ke Level Rp15.500
Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah, melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik, khususnya seperti dolar AS.
Penggunaan LCS, disebutkan memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, dan tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.
Selain itu, LCS juga memberikan manfaat berupa tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, serta diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD ini adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.
Adapun kriterianya memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan atau investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerjasama yang baik dengan bank di negara mitra.
Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerjasama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:
- PT Bank Central Asia Tbk
- Bank of China (Hongkong) Ltd
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
Sementara bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:
- Agriculture Bank of China
- Bank of China
- Bank of Ningbo
- Bank Mandiri Shanghai Branch
- China Construction Bank
- Industrial and Commercial Bank of China
- Maybank Shanghai Branch
- United Overseas Bank (China) Limited. [qnt]