WahanaNews.co, Jakarta - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah salah satu fitur yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat memberikan informasi tentang sejarah kredit seseorang.
Bagi individu yang tercatat dalam daftar hitam OJK, hal ini akan berdampak pada masa depan mereka.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Seperti yang diungkapkan dalam laman resmi OJK pada Rabu (1/11/2023), SLIK OJK digunakan untuk mempermudah proses pemberian dana, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, menilai kualitas debitur, mengelola sumber daya manusia di lembaga yang melaporkan data ke SLIK, melakukan verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, serta meningkatkan kedisiplinan dalam industri keuangan.
Oleh karena itu, menjaga kebersihan catatan kredit dalam SLIK OJK sangatlah penting.
Namun, apa yang akan terjadi jika seseorang masuk dalam daftar hitam OJK?
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Andi Nugroho, seorang perencana keuangan, menjelaskan bahwa jika seseorang gagal melunasi utangnya di bank atau lembaga keuangan, maka mereka akan memiliki catatan buruk di regulator.
Menurutnya, jika penilaian pada SLIK OJK buruk atau bahkan sampai masuk daftar hitam, maka di masa mendatang, peminjam akan sulit untuk mendapatkan akses kredit dari bank dan lembaga keuangan ke depannya.
"Kalau skornya buruk, akan sulit. Misalnya ada tagihan kartu kredit tidak lunas ratusan ribu saja. Akan pengaruh tidak bisa ambil KPR atau kredit kendaraan misalnya. Ini akan menyulitkan ke depan," ujarnya, mengutip Detik.
Meskipun peminjam sudah masuk dalam daftar hitam OJK, peminjam sebenarnya masih dapat mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, peminjam tetap harus melunasi utangnya terlebih dahulu.
Apabila peminjam sudah mengecek data di SLIK OJK dan masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, maka peminjam dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya.
Peminjam harus melunasi utang yang belum dibayar kepada pihak leasing.
Setelah melakukan pelunasan, peminjam dapat meminta surat yang menyatakan bahwa peminjam telah melunasi utang.
Lalu, peminjam dapat mengecek kembali data di SLIK OJK. Apabila kewajiban sudah terbayarkan dan data di SLIK OJK sudah bersih, maka peminjam dapat mengajukan pinjaman lagi.
Agar Anda tidak masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia ada 3 cara untuk menghindarinya.
1. Hindari Berutang Melebihi Kemampuan
Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk menghindari Anda masuk kedalam daftar hitam bank Indonesia adalah dengan tidak berutang melebihi kemampuan Anda.
Anda perlu memperhitungkan kemampuan Anda terlebih dahulu dalam membayar utang pinjaman kepada bank.
Anda disarankan untuk tidak memiliki cicilan lebih dari 30% dari penghasilan bulanan Anda.
Apabila cicilan Anda melebihi 30% dari penghasilan Anda maka mungkin Anda akan sulit untuk membayar utang pinjaman bank.
2. Jangan Terlalu Konsumtif Menggunakan Uang Pinjaman
Salah satunya adalah pada saat Anda menggunakan kartu kredit.
Ingat, uang yang terdapat pada kartu kredit yang Anda gesekkan itu bukan uang Anda lho ya, melainkan uang milik bank.
Jadi, kalau Anda mau menggunakannya sebaiknya jangan terlalu konsumtif.
Perhitungkan terlebih dahulu pengeluaran Anda pada saat menggunakan kartu kredit tersebut.
Jangan sampai Anda menggunakan kartu kredit lebih dari penghasilan bulanan Anda ya.
Apabila Anda sampai menunggak pembayaran kartu kredit satu atau dua kali saja, maka Anda bisa dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) bank lho ya.
Jadi, lebih berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit atau utang lainnya .
3. Komunikasikan Kesulitan pada Bank
Jika Anda menghadapi situasi tak terduga, seperti kesulitan dalam membayar utang, sangat penting untuk berkomunikasi dengan bank yang bersangkutan.
Sampaikan dan diskusikan secara terbuka dengan bank mengenai kendala pembayaran yang timbul akibat situasi tak terduga tersebut.
Bank yang memiliki pendekatan yang inklusif dan memahami akan berusaha memahami situasi nasabahnya. Bahkan, mereka mungkin mencari solusi dengan menawarkan perjanjian khusus untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, sangat penting untuk tetap jujur dan tidak mencoba memanipulasi atau membuat cerita palsu mengenai situasi keuangan Anda.
Jika terbukti berbohong, bank memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum, termasuk mengajukan tuduhan penipuan.
Oleh karena itu, penting untuk selalu berbicara dengan jujur dan tidak mencoba untuk melakukan penipuan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]