WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memperbolehkan produk Kinder Joy beredar lagi di pasaran. Keputusan ini diambil setelah Badan POM melakukan pengujian secara acak terhadap Kinder Joy untuk mengetahui apakah produk tersebut terkontaminasi dengan bakteri Salmonella.
Hasil pengujian menunjukkan produk Kinder Joy yang ada di Indonesia tidak terkontaminasi bakteri Salmonella.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut (Kinder Joy) dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," kata Badan POM melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4).
Produk yang diuji Badan POM ialah Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang sudah terdaftar. Badan POM mengatakan produk cokelat Kinder yang terkontaminasi Salmonella di sejumlah negara tidak masuk ke Indonesia.
Hal ini didukung pernyataan International Food Safety Authorities Network Global Alert (Infosan) pada 10 April 2022 bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tidak masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM" imbuhnya.
Badan POM sempat memberhentikan sementara peredaran semua produk cokelat Kinder di Indonesia, bukan hanya Kinder Joy. Pemberhentian ini dilanjutkan dengan pengujian terhadap sampel cokelat Kinder untuk memastikan apakah produk tersebut mengandung bakteri Salmonella.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan, pengujian sampel cokelat Kinder dilakukan sejak Jumat, 8 April 2022. Pengujian ini merupakan bentuk kehatian-hatian Badan POM terhadap peredaran produk makanan.