WahanaNews.co | Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menegaskan agar penghuni rumah susun sewa (rusunawa) di wilayahnya harus mematahui tata terbit yang sudah disepakati bersama pada saat penandatanganan perjanjian di awal.
Penegasan ini disampaikan imbas perhitungan tunggakan penghuni yang terakumulasi sejak 2010 hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp 95,5 miliar.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Kaji Batas Tinggal di Rusunawa, Warga Pasar Rumput Menolak
“Kami minta penghuni rusun harus mematahui tata terbit yang sudah disepakati bersama pada saat penandatanganan perjanjian di awal. Di situ sudah ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Jangan sekadar ditandatangani, harus juga dilaksanakan,” ujar Meli kepada WahanaNews.co, di sela-sela kegiatan rapat internal pengurus Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V di Kantor Rusun Daan Mogot, Cengkareng, Rabu (12/2/2025).
Akibat tunggakan ini, kata Meli, salah satu wacana yang berkembang saat Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi melakukan rapat kerja dengan DPRD DKI Jakarta adalah pembatasan masa sewa hunian rusunawa di Jakarta.
“Benar itu masih wacana dalam rapat kerja dengan DPRD. Tentu di eksekutif ini belum final karena masih perlu kajian. Kita tunggu rilis resmi dari pimpinan kami ya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Tunggakan Sewa Rusunawa Marunda di Cilincing Jakarta Utara Capai Rp 19,6 Miliar
Meli mengatakan wacana pembatasan masa sewa ini tidak semata-mata karena tunggakan yang sampai miliaran ini.
“Ada beberapa pertimbangan lain juga yang dilakukan,” ungkapnya tanpa menjelaskan pertimbangan seperti apa.
Dijelaskan Meli, tunggakan miliaran ini ada juga berasal dari penghuni yang tidak tinggal lagi di rusun namun tidak menyelesaikan total tunggakannya. Ini juga bagian dari tunggakan.
Saat ini, lanjutnya, langkah konkret yang dilakukan Dinas Perumahan DKI adalah melakukan pemetaan terhadap penghuni rusun yang menunggak.
“Jika yang menunggak dari pekerja formal akan dilakukan penerapan sanksi administrasi termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa,” tegasnya.
Pada kesempatan lain, Meli mengungkapkan tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar itu berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram (warga yang terkena penataan sarana prasarana kota seperti normalisasi, bencana) yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar.
[Redaktur: Zahara Sitio]