WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut penjarahan yang terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara terjadi setelah ada proses relokasi warga.
Hal tersebut diketahui saat proses audiensi antara Polsek Cilincing dengan pengurus lama dan pengurus baru UPRS II Rusun Marunda Cluster C, serta mengundang RT dan RW setempat pada Rabu (19/6) lalu.
Baca Juga:
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Jakut dalam Kondisi Sadar
"Bahwa kejadian pencurian di Rusun Marunda Cluster C terjadi setelah adanya relokasi warga ke Rusun Nagrak Cilincing pada bulan September 2023," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragih dalam keterangannya, Sabtu (22/6).
Disampaikan Fernando, sejak proses relokasi itu Rusun Marunda Cluster C dalam keadaan tidak berpenghuni, tidak terawat dan terbengkalai.
Fernando menyebut bangunan yang tidak berpenghuni dan terbengkalai tersebut menjadi tanggung jawab UPRS untuk penjagaan dan pengamanan aset.
Baca Juga:
Bakamla RI Sosialisasikan Pengelolaan Rusunawa Bagi Personel
"Ditemukan bahwa, pengurus UPRS baru, Bapak Baharudin belum mendatakan kembali aset-aset yang masih ada dan yang sudah hilang, untuk itu pihak pengelola akan mengaudit internal aset Rusunawa Cluster C," ucap dia.
Fernando menuturkan sampai saat ini pihaknya juga belum menerima laporan dari pihak UPRS II Marunda terkait aksi penjarahan tersebut.
Kata Fernando, pihak UPRS II Marunda lebih dulu akan berkoordinasi dengan pihak internal terkait pencurian di Rusunawa Marunda Cluster C untuk mengambil langkah selanjutnya.