Saat ini, lanjutnya, langkah konkret yang dilakukan Dinas Perumahan DKI adalah melakukan pemetaan terhadap penghuni rusun yang menunggak.
“Jika yang menunggak dari pekerja formal akan dilakukan penerapan sanksi administrasi termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa,” tegasnya.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Kaji Batas Tinggal di Rusunawa, Warga Pasar Rumput Menolak
Pada kesempatan lain, Meli mengungkapkan tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar itu berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram (warga yang terkena penataan sarana prasarana kota seperti normalisasi, bencana) yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.