WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui adanya masalah komunikasi terkait kebijakan pemblokiran sementara rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK yang juga anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan langkah PPATK memblokir rekening dormant bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif.
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Korupsi CSR BI-OJK, Bantuan Sosial Berubah Jadi Ladang Uang Legislator
Friderica mengatakan istilah dormant sudah dikenal di pasar modal, dengan prinsip pengawasan pada rekening nasabah yang tidak aktif agar tidak disalahgunakan.
Namun, ia menyadari kebijakan ini menimbulkan kepanikan sebagian masyarakat yang mengira uang mereka hilang, padahal dana tersebut tetap aman dan dapat diaktifkan kembali.
"Jadi, masyarakat masih bisa mengaktifkan lagi. Apalagi sekarang sudah era online banking, misalnya kalau punya lebih dari satu rekening, kalau rekeningnya jadi dormant, tinggal buka online banking, klik sana-sini, rekening sudah aktif kembali. Jadi, semudah itu," jelasnya pada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga:
Masih Ada 11 Fintech P2P Lending Tak Kantongi Modal Sesuai Aturan OJK
Ia menambahkan kendala biasanya dialami nasabah yang belum memiliki akses online banking atau yang membuka rekening di daerah berbeda dengan domisili saat ini.
Salah satu pihak yang terdampak adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, yang mengaku rekening yayasan miliknya senilai Rp200-300 juta diblokir PPATK.
"Sedikit sih, enggak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," ujarnya.