WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jumlah bank yang bangkrut di Indonesia terus bertambah hingga mencapai 18 bank per Desember 2024. Bank-bank tersebut terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang kini tengah menjalani proses likuidasi.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, yang berlokasi di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Bank Pelat Merah Wajib Danai Program 3 Juta Rumah, Ini Rencana Pemerintah
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, seluruh kantor PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan ditutup untuk umum, dan kegiatan usaha bank tersebut dihentikan sepenuhnya," demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam keterangan resminya.
Sebelum dicabut izinnya, bank tersebut telah masuk dalam status pengawasan sebagai Bank Dalam Penyehatan.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Penutupan Bank, OJK Gaspol Transformasi BPR-BPRS
Masalah utamanya terletak pada rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir yang berada di bawah 5 persen, serta tingkat kesehatan bank (TKS) yang dinyatakan dalam kategori tidak sehat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Akibatnya, OJK mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Inilah daftar lengkap 18 bank yang dinyatakan bangkrut per Desember 2024: