Untuk menangani hal ini, OJK telah melakukan langkah preventif dengan mewajibkan penyelenggara P2P lending memasang peringatan risiko di aplikasi dan situs mereka.
“Peringatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang risiko yang mungkin dihadapi pengguna saat melakukan pinjaman online,” kata Agusman. Peringatan tersebut berbunyi: “Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda bisa mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak mampu membayar.”
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
OJK juga telah menerapkan aturan ketat melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aturan ini mengharuskan penyelenggara P2P lending untuk menganalisis kemampuan finansial calon penerima pinjaman sebelum menyetujui pendanaan dan membatasi biaya yang dikenakan kepada pengguna.
Melalui regulasi yang lebih ketat dan peningkatan literasi keuangan, OJK berharap ekosistem fintech P2P lending dapat tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab, serta membantu generasi muda dalam memahami risiko keuangan dengan lebih baik.
Baca Juga:
Fintech Lending Bermasalah, 19 Penyelenggara Dapat Peringatan Keras dari OJK
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.