WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa generasi Z dan milenial memberikan kontribusi sebesar 37,17 persen terhadap angka kredit macet.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menegaskan pentingnya literasi keuangan di kalangan anak muda terkait hal ini.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
“Data kami per Juli 2024 menunjukkan, kredit macet 90 hari untuk usia 19 hingga 34 tahun, yang meliputi generasi Z dan milenial, mencapai 37,17 persen,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).
Generasi Z dan milenial dianggap menjadi faktor utama peningkatan kredit macet 90 hari di platform pinjaman online (fintech P2P lending).
Menurut Agusman, hal ini perlu diwaspadai karena kelompok usia muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar.
Baca Juga:
Fintech Lending Bermasalah, 19 Penyelenggara Dapat Peringatan Keras dari OJK
Meski tingkat kredit macet secara keseluruhan di fintech P2P lending menurun menjadi 2,53 persen pada Juli 2024 dari 2,79 persen pada Juni, kontribusi anak muda tetap signifikan dan memerlukan perhatian lebih.
Selain itu, ada pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech P2P lending, yang meningkat 23,97 persen (yoy) pada Juli 2024, dengan total outstanding mencapai Rp69,39 triliun.
Pertumbuhan ini diiringi oleh tantangan besar berupa risiko kredit macet, terutama di kalangan pengguna muda.
Untuk menangani hal ini, OJK telah melakukan langkah preventif dengan mewajibkan penyelenggara P2P lending memasang peringatan risiko di aplikasi dan situs mereka.
“Peringatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang risiko yang mungkin dihadapi pengguna saat melakukan pinjaman online,” kata Agusman. Peringatan tersebut berbunyi: “Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda bisa mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak mampu membayar.”
OJK juga telah menerapkan aturan ketat melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aturan ini mengharuskan penyelenggara P2P lending untuk menganalisis kemampuan finansial calon penerima pinjaman sebelum menyetujui pendanaan dan membatasi biaya yang dikenakan kepada pengguna.
Melalui regulasi yang lebih ketat dan peningkatan literasi keuangan, OJK berharap ekosistem fintech P2P lending dapat tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab, serta membantu generasi muda dalam memahami risiko keuangan dengan lebih baik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]