WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengubah lanskap pencatatan kredit setelah utang di bawah Rp1 juta dipastikan tidak lagi masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun, Naik 25,75% dalam Setahun
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pekan lalu.
"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," kata Friderica yang akrab disapa Kiki di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Baca Juga:
Ratusan Warga Kepung Mapolda Jambi, Tuduh Kriminalisasi Ketua Poktan: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Dalam upaya memperkuat dukungan tersebut, OJK juga menggelar pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro pada Senin (13/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah konkret untuk mendorong percepatan program pembangunan perumahan nasional.
Selain itu, OJK menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.
"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," tambah Kiki.
Untuk mendukung kelancaran program, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
Akses tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono akan mengeluarkan penegasan bahwa KPR bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, khususnya dalam aspek penjaminan pembiayaan.
Tak hanya itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga berencana membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, BP Tapera, hingga asosiasi pengembang.
Pembentukan Satgas tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala di sektor perumahan, terutama yang berkaitan dengan jasa keuangan.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bukan merupakan penentu utama dalam persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.
Sebelumnya, melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025, OJK telah menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam bagi debitur.
"OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan. untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami," tutup Kiki.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]