WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector kembali menjadi sorotan dan dinilai perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas penagihan tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga telah menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia
Bahkan, modus terbaru yang terungkap menunjukkan adanya upaya penipuan terhadap layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) demi mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.
Ia menilai tindakan debt collector yang semakin nekat tersebut telah melampaui batas dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Minta Kajatisu "Bersihkan" Kejari Karo
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (24/2/2026).
Sejumlah kasus yang terjadi di berbagai wilayah memperlihatkan adanya pola baru dalam aksi penagihan utang.
Debt collector diduga menggunakan cara-cara curang dengan memanfaatkan layanan darurat sebagai alat untuk menekan debitur.