WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat dan mengembangkan industri asuransi di Tanah Air.
"OJK sebagai lapisan pengawasan ketiga akan melakukan berbagai langkah strategis untuk pengembangan dan penguatan industri asuransi, baik dari sisi pengaturan, pengawasan, maupun perlindungan konsumen," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam LPPI Virtual Seminar #92 di Jakarta, Jumat (23/06/23).
Baca Juga:
7 Tips Aman Gunakan Listrik Versi PLN
Ia membeberkan, langkah strategis tersebut dilakukan dari lima sisi.
Pertama dari sisi pelaku industri, langkah strategis dilakukan dengan penguatan pengaturan terkait batas minimum permodalan perusahaan asuransi serta implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74.
Kemudian, melalui pelaksanaan aturan yang mewajibkan kepemilikan aktuaris internal pada perusahaan asuransi dan penguatan pengaturan terkait batas maksimum penempatan investasi pada satu pihak.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
Dari sisi produk asuransi, langkah strategis dilakukan dengan penguatan pengaturan produk asuransi yang berpotensi sistemik seperti Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dan penguatan pengaturan produk asuransi yang dikaitkan dengan risiko kredit.
Sementara dari sisi saluran pemasaran, kata Ogi, dilakukan melalui penguatan pengaturan pemasaran produk asuransi secara digital serta mendorong kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan pemantauan atas pemasaran produk asuransi.
Dari segi konsumen, dilakukan melalui koordinasi pengawasan secara bijaksana dan pedoman pelaku pasar keuangan (market conduct), serta penguatan fungsi penanganan keluhan (complaint handling) dan penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution) oleh perusahaan asuransi.