WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para penyedia layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk menampilkan peringatan kepada konsumen di halaman utama situs web dan aplikasi mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
Baca Juga:
OJK Keluarkan Peraturan Penagihan Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko gagal bayar.
"OJK telah meminta penyelenggara untuk menampilkan pernyataan peringatan kepada konsumen dengan tulisan, PERINGATAN, 'HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MAMPU MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN DENGAN BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI,'" ujar Agusman dalam pernyataan tertulisnya pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, beberapa waktu lalu.
Agusman juga mengungkapkan bahwa tingkat wanprestasi atau kelalaian dalam penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) pada industri fintech lending telah membaik pada Juli 2024, turun menjadi 2,53%.
Baca Juga:
Industri Asuransi Goyah, 8 Perusahaan dalam Pengawasan Ketat OJK
Angka ini menurun sebesar 0,94% dari posisi Juli 2023 yang sebesar 3,47%.
"Penurunan TWP90 ini menunjukkan bahwa kualitas pendanaan semakin baik dan terkendali," jelasnya.
Agusman juga menjelaskan bahwa porsi wanprestasi di atas 90 hari bagi Penerima Dana (borrower) berusia 19-34 tahun mencapai 37,17% dari total wanprestasi di atas 90 hari dalam industri fintech lending.