WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons permintaan penutupan dari dua bank perkreditan rakyat (BPR).
Kedua bank yang mengajukan likuidasi adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat. Pemegang saham kedua bank tersebut meminta ditutup oleh OJK dengan alasan kekurangan modal.
Baca Juga:
WALHI Jambi dan BPR Terbangkan Layangan Berisi Seruan Tolak Stockpile PT SAS
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan permintaan likuidasi (self-liquidation) merupakan proses yang normal.
"Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR," ucap Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
"Sehingga BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan dan tuntutan yang diperlukan ke depan," tegasnya.
Baca Juga:
BPR dan BPRS di Kalteng Terus Tunjukkan Tren Positif dengan Pertumbuhan Signifikan
Mahendra menegaskan penguatan industri BPR di Indonesia juga bakal didukung dari berbagai sisi. Hal tersebut mencakup aspek pengaturan maupun dari sisi pengawasan.
Selain itu, OJK berharap peran dari pengurus serta pemilik BPR ke depan bisa lebih optimal. Mahendra menyebut langkah tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan atas seluruh ketentuan.
"Yang juga merupakan hal yang penting, tentunya demi kinerja BPR," pesan Mahendra.