WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkat, menjadi perhatian serius bagi sektor perbankan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai stabilitas dan tata kelola BPR di Indonesia.
Baca Juga:
Ribuan Peserta Meriahkan BPR Fun Walk dalam Rangka Hari BPR-BPRS Nasional 2024
Peningkatan jumlah pencabutan izin ini bisa mengindikasikan adanya masalah struktural atau operasional yang mendalam di dalam sistem perbankan skala kecil ini.
Untuk melindungi nasabah dan menjaga kestabilan sektor keuangan, OJK secara aktif mengambil langkah tegas dalam mengawasi lembaga keuangan yang dianggap bermasalah.
Hingga September 2024, tercatat 15 BPR telah ditutup.
Baca Juga:
Dinyatakan Bangkrut, Ini Daftar 4 Bank Izin Dicabut OJK di 2024
Fakta terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.
Inilah daftar 15 BPR tutup sejak awal 2024: