"Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik," janji OJK.
Kendati demikian, tidak ada penjelasan resmi terkait bank mana yang mengajukan self-liquidation tersebut. OJK juga tak merinci pasti bank mana yang dimaksud.
Baca Juga:
WALHI Jambi dan BPR Terbangkan Layangan Berisi Seruan Tolak Stockpile PT SAS
Sedangkan mengacu data terbaru sejak Januari 2025 hingga Oktober 2025, ada enam bank yang tutup. OJK mencabut izin usaha keenam bank tersebut karena tidak memenuhi ketentuan permodalan hingga masalah likuiditas.
Dari enam bank yang ditutup, empat di antaranya adalah BPR dan sisanya adalah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Berikut rinciannya: BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.