"Kalau PUJK melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka OJK akan mengenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, dan pencabutan izin usaha. Karena di POJK 22 tadi, diatur bahwa PUJK itu wajib hukumnya bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," ujarnya.
Sebagai informasi sejak 2021 hingga saat ini pengaduan terkait perilaku penagihan sudah meningkat lebih dari 10 kali lipat. Dalam periode Januari sampai Agustus 2025 saja, sekitar 26,6% total pengaduan konsumen terkait dengan isu penagihan ini dan topik debt collector yang tertinggi.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
Sedangkan dari sisi pengawasan market conduct, OJK juga telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terkait dengan perilaku petugas penagihan ini. Beberapa PUJK sudah dikenakan sanksi, dan beberapa dalam daftar juga sudah diperiksa.
"Terutama saat ini kita lakukan pemeriksaan khusus, dan pengenaan sanksi tentunya akan kita lakukan kalau memang terbukti bersalah. Berdasarkan ketentuan di perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, PUJK tadi saya sampaikan bertanggung jawab atas perilaku atau tindakan atas pihak ketiga yang bekerjasama dengan dia, yang dalam hal ini adalah Debt kolektor tadi, yang melanggar," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.