WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk setelah bayang-bayang ketidakpastian usaha perseroan kian nyata menyusul keputusan pemerintah menangguhkan operasional perusahaan, Rabu (17/12/2025).
Penghentian sementara perdagangan saham berkode INRU tersebut berlaku sejak sesi II perdagangan dan akan berlangsung hingga adanya pengumuman lanjutan dari otoritas bursa.
Baca Juga:
IHSG Anjlok 9,19 Persen Usai Libur Lebaran, Sentuh Level 5.912
Langkah tegas ini diambil BEI sebagai respons atas ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasional melalui surat bernomor 1209/TPL-P/XII/25 tertanggal Selasa (16/12/2025).
Surat tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait penangguhan akses penatausahaan hasil hutan oleh Kementerian Kehutanan.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Bursa Efek Indonesia dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
IHSG BEI Diperkirakan Mendatar, Pelaku Pasar Menanti Data IKK Indonesia
Sebelumnya, manajemen INRU telah mengumumkan penghentian sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu sejak Kamis (11/12/2025).
Kebijakan tersebut diambil setelah perseroan menerima surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal Senin (8/12/2025).
Isi surat itu menyebutkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain surat dari pemerintah pusat, manajemen INRU juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal Rabu (10/12/2025).
Surat tersebut meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat.
Manajemen perseroan menyebut keputusan tersebut diambil sebagai langkah kewaspadaan terhadap potensi dampak banjir dan cuaca ekstrem.
Penghentian operasional, menurut manajemen INRU, merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dari sisi keuangan, perseroan menilai terdapat potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan operasional berlangsung.
Penghentian sementara aktivitas produksi juga dinilai berdampak pada rantai ekonomi yang lebih luas, mulai dari pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, hingga jasa transportasi dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada operasional perusahaan.
Manajemen INRU menyatakan akan menyiapkan langkah mitigasi sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait.
Meski aktivitas produksi dihentikan, perseroan memastikan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta sejumlah aktivitas operasional esensial lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesiapan operasional perusahaan hingga kebijakan pemerintah kembali dipulihkan.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan dilakukannya audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari.
“Audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari akan dilakukan dan hasilnya akan diumumkan kepada publik,” ujar Raja Juli Antoni dalam pernyataannya.
Ia menegaskan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mencabut atau merasionalisasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang saat ini dikuasai oleh perseroan.
Pada kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni juga mengumumkan pencabutan 22 PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare.
Dari total luasan tersebut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatera.
Pemerintah menyatakan surat keputusan resmi terkait pencabutan izin tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]