WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan usulan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp423,36 miliar. Pengajuan tambahan anggaran tersebut di luar pagu indikatif yang sudah ditetapkan senilai Rp 88,26 miliar.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean menuturkan, tambahan anggaran yang diusulkan KPPU ditujukan untuk mendukung program kerja yang sejalan dengan prioritas nasional. Hal ini termasuk dalam menciptakan iklim investasi yang produktik dan berdaya saing.
Baca Juga:
Purbaya: Usulan Anggaran MBG 2027 Rp174 Triliun Masih Dibahas
"Dengan optimalisasi tugas dan fungsi esensial KPPU pada pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang mendukung pencapaian penekanan target pada prioritas nasional, melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (16/7/2026) mengutip CNBC Indonesia.
Dirinya bilang, dari total usulan tambahan anggaran 2027, dana sebesar Rp257,02 miliar akan dialokasikan untuk program pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk melaksanakan program prioritas KPPU atau prioritas presiden. Berikutnya, dana sebesar Rp 166,33 miliar dialokasikan pada program dukungan manajemen untuk melaksanakan kegiatan non-operasional dukungan manajemen.
Dari total anggaran program dukungan manajemen tersebut, sebanyak Rp 61,68 miliar ditujukan untuk belanja non-operasional program dukungan manajemen. Kemudian, sebanyak Rp 67,16 miliar untuk belanja operasional belanja gaji pegawai dan sebanyak Rp37,48 miliar untuk belanja operasional pemeliharaan kantor.
Baca Juga:
AHY Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Telan Anggaran Rp1,25 Triliun
"Untuk pengusulan ABT KPPU tahun anggaran 2027 tersebut dengan hormat kami mohon dukungan Bapak-Ibu pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI untuk pengalokasian pagu anggaran 2027," jelasnya.
Dia pun berharap DPR memberikan dukungan agar KPPU senantiasa dapat mengemban amanat sesuai tuntutan Undang-Undang dan masyarakat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]