WahanaNews.co | Belakangan ini penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat bikin heboh. Pemprov DKI dan PD Pasar Jaya pun bergerak menelusuri hingga akhirnya penjual daging anjing itu ketemu dan disanksi.
Informasi soal adanya pedagang Pasar Senen yang menjual daging anjing ini diungkap oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
Baca Juga:
Pembangunan Pasar Inpres Senen Blok VI Dimulai Akhir November
"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9/2021).
Penelusuran Pemprov DKI soal Daging Anjing
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Pemprov DKI pun mulai bergerak. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya pun langsung turun ke lapangan melakukan penelusuran sekaligus berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen.
"Kawan-kawan saya langsung ke lapangan ke tempat yang dituju. Kami melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya," kata Suharini saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Awalnya, DKPKP DKI tak berhasil bertemu pedagang daging anjing. Namun, penelusuran terus dilakukan. Wagub DKI Ahmad Riza Patria memastikan pedagang itu akan ditindak.
"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2021).
Riza menyatakan praktik perdagangan daging anjing melanggar aturan perlindungan konsumen. Untuk itu, Pemprov DKI bersama aparat akan menelusuri kasus ini.
"Biar Pasar Jaya yang mengatur, dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya, karena ini melanggar undang-undang perlindungan pangan dan konsumen," ujarnya.
PD Pasar Jaya akhirnya mengakui ada penjual daging anjing di Pasar Senen setelah menemukan pedagang itu. Apa langkah selanjutnya? Simak di halaman berikutnya.
PD Pasar Jaya membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing. PD Pasar Jaya menyebut pedagang daging anjing itu berada di Blok III.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait penjualan daging anjing yang ada di Pasar Jaya, bersama ini kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Penjual daging anjing itu lalu dipanggil PD Pasar Jaya. Dia diberi sanksi.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujar Gatra.
Lalu, bagaimana jika penjual daging anjing itu masih bandel dan tetap berjualan daging anjing? Simak di halaman berikutnya.
Terancam Ditutup
Pedagang yang ketahuan menjual daging anjing itu ada di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat. PD Jika masih bandel berjualan daging anjing, kios pedagang itu bakal ditutup.
"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," ungkapnya.
Gatra menegaskan penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan PD Pasar Jaya. Kejadian ini, kata Gatra, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sisi operasional pasar agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," kata Gatra. [dhn]