WahanaNews.co | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Bareskrim Polri dibantu Polres Jakarta Pusat menggerebek gudang berisi pakaian impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin malam (20 Maret 2023).
Polisi juga membawa belasan bal berisi ratusan item pakaian dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Pasar Tradisional Leuwiliang Kabupaten Bogor Segera Dibangun Kembali Usai Kebakaran Hebat
Menurut pedagang, satu lapak memiliki sekitar 20 bal pakaian bekas impor yang masing-masing berisi sekitar 500 garmen.
Menurutnya, sebagai pedagang, dia tahu jika itu melanggar aturan pemerintah. Tapi di satu sisi, ini sudah berlaku sejak puluhan tahun, sekitar Kurang lebih 40 tahun.
"Lalu, kenapa baru dilarang sekarang? Solusi pemerintah untuk kami yang bergantung hidup pada pakaian second ini apa?" keluh seorang pedagang, melansir Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga:
Ketua DPRD Kotim Minta Pemda Tindak Tegas Dugaan Praktik Pungli di Pasar Sampit
Gudang yang diduga menyimpan pakaian bekas impor ilegal itu terletak di Lantai III Pasar Senen. Gudang itu tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi. Setidaknya ada 19 kios yang digerebek pada malam ini.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.