Bagi Kadin Indonesia, upaya pemerintah terus menjaga
lingkungan hidup untuk keberlangsungan masa depan anak cucu harus didukung
sekaligus didiskusikan secara cermat dan mendalam. Terutama soal efek positif
dan negatif dari regulasi pajak lingkungan tersebut.
Baca Juga:
Klaim Stok Pangan Aman, Tri Adhianto Imbau Warga Jangan ‘Panic Buying’
Hal tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
yang digelar Panja Rancangan Undang-Undang Kebijakan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI, Selasa (24/8/2021) lalu.
Dalam RDPU ini, Komisi XI turut mengundang beberapa
perwakilan pelaku usaha yakni Kadin Indonesia yang dihadiri Ketua Umum Kadin
Indonesia Arsjad Rasjid, Koordinator Wakil Ketua Umum Yukki Nugrahawan, Wakil
Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Suryadi, Wisnu Petalolo dan Dewan Pengurus
Harian lainnya.
Hadir juga 20 perwakilan asosiasi usaha seperti ASAKI
(Asosiasi Keramik Indonesia), INAPLAS (Asosiasi Plastik Indonesia). ASI (Asosiasi
Semen Indonesia (ASI), APPI (Asosiasi Pulp & Paper Indonesia) dan asosiasi
lainnya yang hadir secara fisik maupun virtual.
Baca Juga:
Kadin Siap ‘All Out’ Dukung Kementan Bangun Sektor Pertanian dan Capai Swasembada Pangan
"Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana
pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini, khususnya mengenai sejumlah
pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax)," ujar Koordinator Wakil
Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan resminya, Rabu
(25/8/2021) siang.
Selanjutnya, Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia terus
mendukung pemerintah dalam perang melawan perubahan iklim dan menyuarakan
dukungan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, terlebih Indonesia akan
mengambil peran penting sebagai Co-Chair dalam COP26 November 2021 mendatang.
Diskusi terkait
pengenaan pajak karbon bagi industri-industri terkait tidak bisa berdiri
sendiri, harus juga disusun roadmap yang terukur dimana didalamnya menyentuh
waktu pelaksanaan, isu carbon trading, pemberian insentive, dsb.