WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar terdaftar sebagai perseroan perorangan, sehingga usaha lebih maju dan berkembang.
"Dampak lebih luas pendirian perseroan perorangan bisa membangkitkan perekonomian negara melalui UMKM yang jumlahnya sangat banyak," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi di Banjarbaru, Kamis 21 April 2022.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Sosialisasi perseroan perorangan bagi UMKM serta perbankan pun terus dilakukan Kemenkumham sebagai upaya untuk memberikan edukasi bagi pelaku usaha dalam proses pendirian dan menyamakan persepsi semua pihak terkait teknis dan substansinya.
Lilik menyampaikan perseroan perorangan merupakan salah satu strategi pemerintah untuk perluasan lapangan kerja.
Untuk itulah, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha perorangan untuk dapat dijadikan badan usaha dalam bentuk perseroan perorangan.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Sehingga memberikan kemudahan dalam pendirian dan permodalan dalam menjalankan usaha yang berbadan hukum sekaligus dapat memperluas lapangan pekerjaan.
"Bagi pelaku UMKM kami berharap untuk mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan karena banyak manfaat yang didapatkan, di antaranya peluang untuk investasi dan akses permodalan," ujarnya.
Dijelaskan Lilik, pihaknya tidak hanya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi melainkan pendampingan bagi para pelaku usaha yang berkeinginan untuk mendaftarkannya.
Bahkan saat ini bisa melakukan pendaftaran secara daring dengan proses yang lebih cepat dan efisien. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.