WahanaNews.co, Bandung - Pemerintah Indonesia bersama Korean International Cooperation Agency (KOICA) pada Selasa meluncurkan proyek pengembangan sistem metrologi legal untuk pengisi daya kendaraan listrik, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik (EV) nasional.
Proyek senilai US$8 juta hingga 2029 itu merupakan bagian dari kerja sama Official Development Assistance (ODA) antara Indonesia dan Korea Selatan, dan ditandai dengan pelaksanaan kick-off meeting di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026
Kementerian Perdagangan menyatakan proyek tersebut bertujuan memperkuat sistem metrologi legal untuk Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE), termasuk melalui penyediaan peralatan uji laboratorium, pendirian laboratorium pengujian pengisi daya EV, peningkatan kapasitas sumber daya manusia metrologi legal, serta pendampingan penyusunan dan implementasi regulasi terkait.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan Korea Selatan merupakan mitra strategis Indonesia dalam penguatan sistem metrologi.
“Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk menjamin keakuratan pengukuran, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan metrologi legal seiring pesatnya perkembangan kendaraan listrik di Indonesia,” kata Moga dalam pernyataannya.
Baca Juga:
Dari Jambi untuk Aceh, Korem 042/Gapu, BPBD dan Masyarakat Satukan Kepedulian
Menurut Kementerian Perdagangan, pertemuan awal proyek tersebut membahas linimasa implementasi, pembagian peran dan tanggung jawab para pihak, serta penetapan contact point guna memastikan koordinasi yang efektif dan memitigasi potensi kendala sejak tahap awal.
Indonesia saat ini memiliki sekitar 4.500 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), jumlah yang diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 9.000 unit pada akhir 2026. Pemerintah menilai pertumbuhan ini menuntut penerapan layanan pengujian, tera, dan tera ulang pengisi daya EV guna memastikan praktik perdagangan yang adil dan perlindungan konsumen.
Moga menekankan pentingnya percepatan pengadaan peralatan uji standar agar fasilitas pengujian dapat segera beroperasi.