WahanaNews.co | Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) diharapkan agar segera disahkan menjadi Undang-Undang. Harapan itu disampaikan Direktur Executif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri.
"Karena UU EBET akan menjadi dasar untuk pengembangan EBET secara lebih serius, dan terarah," katanya, Rabu (7/9/2022). "Sayangnya, hingga hari ini pembicaraannya belum selesai juga."
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PT Telkom atas Komitmen Dukung Energi Terbarukan di Semua Lini
Pemerintah menargetkan bauran EBET sebesar 23 persen pada tahun 2025. Namun, Rizal mengatakan, saat ini, bauran EBET di Indonesia baru mencapai 15 persen.
Dengan demikian, lanjutnya, target bauran EBET pemerintah terbilang cukup berat. Sebab, waktunya tinggal tiga tahun lagi, untuk mengejar kekurangan 8 persen.
"Tetapi jangan pesimis," ujarnya. "Harus ditingkatkan keseriusannya untuk merubah berbagai energi yang sifatnya bahan bakar fosil ini ke arah EBET."
Baca Juga:
Naik 117 Persen, Pengguna REC Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis
Pengamatan Rizal, ada beberapa sektor prioritas dalam pengembangan EBET. Di antaranya sektor transportasi, industri, kemudian konsumsi.
Namun, tambahnya, ada kendala pada regulasi tingkat bawah, sehingga butuh UU EBET untuk menyelesaikannya. "Kadang-kadang bertabrakan antara keinginan untuk meningkatkan EBET, dengan kebijakan-kebijakan pada tingkatan bawah tingkatan pelaksanaan," ucapnya.
RUU EBET akan dibahas DPR RI bersama pemerintah. Saat ini, RUU EBET sudah masuk tahap harmonisasi dalam Prolegnas DPR RI.