“Indonesia juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak Komisi UE untuk memastikan mekanisme pengusulan negara masuk dalam The List di mana Indonesia harus memetakan jenis limbah non-B3 yang akan terdampak proposal regulasi EUWSR, seperti kertas bekas, scrap logam, tekstil, dan lain-lain,” imbuhnya.
Bahkan, Indonesia juga menilai perlu mendorong pembahasan EUWSR dalam pertemuan bilateral seperti Indonesia EU-CEPA atau regional seperti ASEAN Uni Eropa.
Baca Juga:
Sejarah Pariwisata Indonesia Dimulai Pada Masa Kolonial
Selain itu, Delegasi Indonesia juga mendorong EURIC untuk berkoordinasi dengan anggota konfederasi di negara anggota UE agar dapat menyampaikan pertimbangan kepada pemerintah negara anggota UE untuk dapat mengecualikan kertas bekas dalam kategori limbah non-B3 karena merupakan komoditi yang digunakan sebagai bahan baku industri. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.