WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan 17 negara bagiannya menggugat e-commerce raksasa Amazon karena diduga melakukan monopoli dan membuat persaingan yang tidak sehat.
Gugatan itu diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) dan 17 jaksa agung.
Baca Juga:
Amazon Ajukan Tawaran Beli TikTok, ByteDance Belum Menanggapi
Amazon dituding secara tidak adil mempromosikan platform dan layanannya dengan mengorbankan penjual pihak ketiga yang mengandalkan pasar e-commerce perusahaan untuk distribusi.
Menurut FTC salah satu contohnya adalah Amazon mewajibkan penjual di platformnya untuk membeli layanan logistik internal mereka jika ingin mendapatkan manfaat terlaris, yang disebut sebagai Prime.
Laporan tersebut juga mengklaim Amazon secara antikompetitif dengan memaksa penjual untuk mendaftarkan produk mereka di Amazon dengan harga terendah dibandingkan di situs lainnya. Karena dominasi Amazon dalam e-commerce, penjual tidak punya pilihan selain menerima persyaratan perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Apple, Meta hingga Uber Sumbang Dana Besar untuk Pelantikan Presiden AS Terpilih Donald Trump
Melansir CNN Business, Selasa (26/9), kondisi itu mengakibatkan harga lebih mahal bagi konsumen dan pengalaman konsumen yang lebih buruk.
Tak hanya itu, FTC juga menuding Amazon memberi peringkat produknya sendiri dalam hasil pencarian pasar lebih tinggi dibandingkan produk yang dijual oleh pihak ketiga.
"Amazon benar-benar fokus untuk mencegah orang lain mendapatkan jumlah pelanggan yang sama," kata Ketua FTC Lina Khan.