WahanaNews.co | Pemerintah terus mendorong program industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan menerbitkan kebijakan berupa insentif PPnBM dan DP minimum untuk konsumen 0%.
Pemerintah juga menetapkan insentif lainnya untuk mendorong penggunaan KBLBB yaitu pajak daerahnya maksimum 10% dan tingkat bunga yang rendah.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Untuk mendorong pengembangan industri ini pemerintah juga menetapkan tarif khusus Bea Masuk 0%, untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022. KBLBB IKD yang belum lengkap itu nantinya dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.
"Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang, karena akan meringankan biaya produksi sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Sabtu (26/2/2022).
Saat ini pemerintah juga sudah merencanakan perkembangan industri otomototif pada tahun 2020-2030. Pada jangka waktu tersebut, pemerintah berfokus untuk mengembangkan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik dan konverter.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Pada tahun 2035, Indonesia menargetkan ada 1 juta lebih kendaraan listrik roda empat dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua.
Dengan target tersebut, pemerintah memperkirakan penggunaan BBM untuk kendaraan roda empat menjadi lebih hemat, yaitu mencapai 12,5 juta barel dan mengurangi 4,6 juta ton CO2. Lalu untuk kendaraan roda dua lebih hemat 4 juta barel BBM dan 1,4 juta ton CO2.
Inisiatif akan Bea Masuk yang 0% juga masuk dalam kebijakan KBLBB sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019.