WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2023 di Jakarta pada Kamis (9/11).
Untuk mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan total insentif fiskal untuk kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar. Penyerahan insentif fiskal dilakukan oleh Wapres sebagai bentuk penghargaan untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Para penerima penghargaan insentif fiskal telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350/2023 yang diberikan kepada 7 provinsi terbaik, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Banten, serta kepada 18 kabupaten/kota.
Penerima insentif fiskal dinilai berdasarkan kinerja daerah, kepatuhan dalam verifikasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan pelaporan pelaksanaan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta alokasi dan realisasi APBD bersifat langsung maupun penunjang.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres menekankan peran krusial kepala daerah dalam menyusun program dan kegiatan, serta keberpihakan anggaran daerah untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
“Saya minta agar konsistensi seluruh pimpinan daerah tetap terjaga, utamanya dalam melaksanakan strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan berkelanjutan kelompok masyarakat miskin ekstrem, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan aspek pertumbuhan, keadilan sosial, dan keterjangkauan juga agar menjadi perhatian bersama,” ujar Wapres.
Wapres menjelaskan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem, di antaranya dengan melakukan penajaman sasaran penerima manfaat melalui pengembangan data P3KE.
Selain itu juga telah dilakukan konvergensi program dan anggaran dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrim, antara lain melalui penyesuaian APBN, APBD, dan juga APBDes.