WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana pemerintah membuka opsi kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun juga membuka opsi kenaikan batasan. Seperti diketahui, batas PTKP untuk wajib pajak individu saat ini tercatat sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Perusahaan, Kejagung Tiba-Tiba Cabut Status Cekal Bos Djarum
Melansir CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pada prinsipnya DJP mendukung kajian kebijakan yang bertujuan memperkuat kesejahteraan masyarakat dan daya beli domestik, termasuk pembahasan mengenai ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menurutnya, pemerintah telah membuka ruang diskusi untuk meninjau kembali batas PTKP sebagai bagian dari upaya responsif terhadap dinamika perekonomian dan biaya hidup masyarakat.
"Pemerintah, termasuk tim di Kementerian Keuangan dan DJP, akan menimbang masukan berbagai pihak, serta memastikan setiap opsi kebijakan didasarkan pada analisis dampak yang komprehensif sebelum keputusan akhir diambil," ujar Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pajak yang Diusut Kejagung Bukan Terkait Tax Amnesty
DJP saat ini melakukan evaluasi mendalam terkait rencana kenaikan PTKP dengan fokus pada dua aspek.
Pertama, kesehatan fiskal dan penerimaan negara. Pasalnya, perubahan PTKP akan memengaruhi basis Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan implikasinya terhadap realisasi penerimaan pajak nasional dalam konteks target APBN 2026.
"Ini mencakup proyeksi potensi perubahan penerimaan dan perluasan basis pajak melalui mekanisme kepatuhan," ujarnya.